REPRESENTASI PERJUANGAN FEMINIS MELAWAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DALAM MEDIA SOSIAL (ANALISIS WACANA SARA MILLS PADA AKUN INSTAGRAM @INDONESIAFEMINIS)

  • Fellyn Miragusviana Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
Keywords: Representasi, Feminis, Instagram, Sara Mills

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana representasi perjuangan para feminis untuk melawan kekerasan seksual pada perempuan dalam media sosial. Hal ini didasarkan pada masih banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan di Indonesia yang tidak terselesaikan, atau merugikan kaum perempuan karena hukum yang tidak kuat. Penelitian ini berfokus pada postingan akun Instagram @indonesiafeminis mengenai perjuangannya melawan kekerasan seksual pada perempuan dalam kurun waktu tiga bulan, pada bulan Juli, Agustus, September 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan model analisis model Sara Mills. Analisis dari Sara Mills ini terbagi menjadi dua, yaitu analisis dalam posisi subjek-objek dan posisi pembaca. Dari analisis Sara Mills tersebut ditemukan bagaimana representasi perjuangan feminisme melawan kekerasan seksual pada perempuan dalam akun @indonesiafeminis, yaitu mulai dari menentang segala bentuk objektifikasi perempuan secara seksual dalam media, ikut serta berpartisipasi dalam mengawal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga disahkan, memberikan edukasi ke pada khalayak mengenai apa itu kekerasan seksual, dan ikut berperan untuk memberikan bantuan serta saran kepada para penyintas korban kekerasan seksual yang tidak mendapatkan keadilan. Akun @indonesiafeminis ini berjuang untuk menciptakan perubahan yang dimana perempuan masih dianggap sebagai second class. Perubahan yang diharapkan adalah perempuan dan pria memiliki kedudukan yang setara untuk mendapatkan perlindungan, hukum, serta bantuan yang semestinya agar perempuan tidak lagi menjadi objek kekerasan seksual yang rawan mengalami diskriminasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adipoetra, F. G. (2016). Representasi Patriarki dalam Film “ Batas .” Jurnal E-Komunikasi, 4, 1–11.
Amnesty.id. (2021). Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender. Www.Amnesty.Id. https://www.amnesty.id/hak-perempuan-dan-kesetaraan-gender/
Aprilita, D., & Listyani, R. H. (2016). Representasi kecantikan perempuan dalam media sosial instagram (analisis semiotika roland barthes pada akun @mostbeautyindo, @Bidadarisurga, dan @papuan _ girl). Paradigma, 04(03), 1–13.
Eriyanto. (2001). Analisis Wacana : Pengantar Analisis Teks Media. LKiS.
Fhebrianty, N., & Oktavianti, R. (2019). Representasi Identitas Androgini di Media Sosial. Koneksi, 3(1), 274. https://doi.org/10.24912/kn.v3i1.6227
Maulhayat, F., Kesuma, A. I., & Amiruddin, H. (2018). Peran Instagram di Kalangan Mahasiswa Angkatan 2015 Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar. Eprints.Unm, 1–18. http://eprints.unm.ac.id/9871/%0Ahttps://id.wikipedia.org/wiki/InstagramSeiri
Mulyadi, M. (2013). Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Serta Pemikiran Dasar Menggabungkannya. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 15(1), 128. https://doi.org/10.31445/jskm.2011.150106
Pusparisa, Y. (2021). Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia Mayoritas Tanpa Penyelesaian. Www.Databoks.Katadata.Co.Id. http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/11/kasus-kekerasan-seksual-di-indonesia-mayoritas-tanpa-penyelesaian
Stephanie, C. (2021). Riset Ungkap Lebih dari Separuh Penduduk Indonesia “Melek” Media Sosial. Www.Kompas.Com. https://tekno.kompas.com/read/2021/02/24/08050027/riset-ungkap-lebih-dari-separuh-penduduk-indonesia-melek-media-sosial
Wirasandi. (2019). Wanita dalam pendekatan Feminisisme. Selong: Universitas Gunung Rinjani Volume 7 Nomor 2, 7(2), 47–58.
Published
2022-09-24
How to Cite
Miragusviana, F. (2022). REPRESENTASI PERJUANGAN FEMINIS MELAWAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DALAM MEDIA SOSIAL (ANALISIS WACANA SARA MILLS PADA AKUN INSTAGRAM @INDONESIAFEMINIS). Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi Communique, 5(1), 11-26. https://doi.org/https://doi.org/10.62144/jikq.v5i1.100